Beberapa minggu yang lalu melalui detikinet saya membaca bahwa beberapa parpol mulai mendekati operator seluler supaya dapat berkampanye melalui SMS. Saya langsung mbatin “WTF! Makin aneh saja Indonesia ini.”
Makin terperangah dengan berita terbaru detikinet :
Jakarta – Parpol sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye via SMS alias pesan singkat. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat itu?
Heru
Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
mengatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2009 sudah diperbolehkan
melakukan kampanye via SMS. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara
BRTI dengan Komisi Pemilihan Umum.Namun, Heru menegaskan, ada
lima syarat yang harus dipenuhi jika hendak berkampanye lewat SMS.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut seperti dituturkannya pada detikINET,
- Kampanye harus mengikuti tata aturan kampanye sesuai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu.
- Operator
wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel sehingga baik parpol,
capres, cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar.- Operator harus adil memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol dan calonnya
- Kerjasama
dengan parpol atau capres/cawapres dan calon anggota DPD harus
dilakukan dengan pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.- Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi
Opini saya :
Point 1 : Tidak ada komentar. Lha memang kampanye harus menaati UU 10/2008 kan?
Point 2 : Dengan adanya peraturan mengenai wajib regristasi nomer seluler, setiap operator tentunya memegang data jutaan pelanggannya dan data itu wajib dijaga kerahasiaannya (kecuali mungkin untuk kasus-kasus krimina). Dan lagi, bagaimana cara membedakan pelanggan A adalah simpatisan partai X dan pelanggan B adalah simpatisan partai Y? Bagaimana jika C bukan simpatisan/konstituen parpol apapun? Apakah akan ada survey tentang ini? Dalam konteks e-mail setiap pesan masuk yang tidak diinginkan dapat dianggap spam dan ini ada peraturan tersendiri.
Point 3 : Maksudnya adil bagaimana? Setiap parpol pasti membayar untuk fasilitas ini. Atau ada insentif buat parpol tertentu?
Point 4 : Siapa pelaksananya?
Point 5 : Misalnya dibatasi satu SMS per parpol per hari, maka dalam satu hari ada 34 SMS yang masuk dan seminggu ada 7×34=328 SMS yang masuk. Belum termasuk SMS untuk kepentingan pribadi. WOW! Bayangkan repotnya menghapus SMS yang masuk.
Seperti e-mail, sms juga sesuatu yang sifatnya intrusif. Berlawanan dengan media kampanye konvensional seperti TV, koran atau kampaye di panggung yang dengan mudah saya cuekin, setiap SMS akan masuk ke telepon seluler tanpa adanya filter (sms filtering anyone?). Untuk e-mail, saya dengan mudah memasang aplikasi pemblok mass email, spamassasin atau filter by sender. Untuk sms pada telepon seluler saya rasa (dan sependek yang saya tahu) belum ada aplikasinya.
Kampanye memang dapat dimanfaatkan sebagai tambang uang. Operator tentu mendapat keuntungan besar dalam layanan ini. Sebaiknya regulasi ini dibatalkan saja karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
SPAM : the message is is unsolicited and sent in bulk!